KESEHATAN REPUBLIK INDONZS!A Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dam/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik mactif, preventif, kuratif maupun rehebilitatif yang dilakukan oleh crintah, pemerintah dacrah dan/atau masyarakat.Pasal 2 Pengaturan Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan; b. menjamin tersedianya Alat Kesehatan yang sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai di Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukurVhXR.