Bahtsul Masail. Hamil di Luar Nikah dan Melahirkan, Begini Status Anak dan Nasabnya menurut Fiqih. Selasa, 1 Agustus 2023 | 07:00 WIB. Deskripsi Masalah: Pasal 42 BAB IX KHI tentang kedudukan anak berbunyi, "anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah".

dalam kasus-kasus khusus, di mana ditemukan adanya kejadian kehamilan di luar nikah, karena terjadi perkosaan, yaitu pemaksaan dan melakukan seks yang disertai dengan kekerasan. Dampak

Ricky Fernando Manalu.015 Hamil diluar nika: Kajian pastoral terhadap pandangan HKBP tentang kehamilan di luar pernikahan dan relevansinya bagi kehidupan masa kini, dibimbing oleh Pdt. Dr. Yusuf G. Mangumban.
Sitorus mengemukakan sejumlah faktor penyebab hamil di luar nikah yaitu: kurangnya perhatian dan pengawasan orangtua, pergaulan bebas, kurangnya pembentengan/pertahanan diri, tidak mendapatkan
Hamil di luar nikah merupakan akibat perbuatan dosa. Karena itu sebaiknya selalu kuasai diri dengan selalu mendekatkan diri pada Tuhan. Selalu berdoa supaya dapat menjaga tujuan karunia Roh Kudus. Dengan demikian maka resiko hamil di luar nikah tentu dapat dihindari. 1. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak. 2. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan. 3. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan. 8hlMeh3.
  • 7yns33rzsf.pages.dev/318
  • 7yns33rzsf.pages.dev/199
  • 7yns33rzsf.pages.dev/210
  • 7yns33rzsf.pages.dev/116
  • 7yns33rzsf.pages.dev/228
  • 7yns33rzsf.pages.dev/544
  • 7yns33rzsf.pages.dev/507
  • 7yns33rzsf.pages.dev/582
  • hamil di luar nikah menurut alkitab